Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa profit semata maka Anda sangat salah besar.

Fungsi bank secara umum

Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi:

1. Menghimpun dana dari masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut.
Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang.

2. Menyalurkan dana kepada masyarakat

Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.
Dengan penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha yang mendukung pembangunan nasional.
Kreditcepat banner

Fungsi sampingan bank

Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti:

1) Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran

Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.

2) Mendukung kelancaran transaksi internasional

Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional.

3) Penciptaan Uang

Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi.

4) Sarana Investasi

Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham.

5) Penyimpanan Barang Berharga

Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
Kedua fungsi utama dan fungsi sampingan bank saling mendukung dan berperan penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata.

Peran Bank di Ekonomi Indonesia

Mengapa bank penting dalam ekonomi di sebuah negara? Jika Anda belum mengetahuinya, bank merupakan sarana pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan negara melalui regulasi bank sentral (Bank Indonesia). Jadi walau Bank Indonesia merupakan tokoh utama dalam menjaga stabilitas ekonomi, bank tetap berperan dalam implementasi regulasi dari Bank Indonesia. Jika dilihat secara sempit untuk masyarakat, peran bank sebenarnya untuk mengatur sirkulasi dana masyarakat dan memastikan kelancarannya.

Sistem Operasional / Cara Kerja Bank

Setelah mengetahui tugas dan fungsi utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat, mungkin Anda masih akan bertanya bagaimana sistem operasional atau cara kerja bank? Jika bank hanya menghimpun dan menyalurkan dana bagaimana bank dapat mendapatkan keuntungan? Dan bagaimana bank bisa tetap bertahan untuk membayar gaji karyawannya?
Sistem operasional bank bermulai dari tabungan. Pertama-tama bank akan mengambil uang yang telah dihimpun dan mengambil keuntungan, kemudian memberikan sebagian keuntungan tersebut dalam bentuk bunga kepada nasabah tabungan. Keuntungan bank tersebut diperoleh dari menginvestasi dana tabungan tersebut ke investasi dengan bunga lebih tinggi. Bank juga dapat meminjamkannya ke nasabah yang membutuhkan dana dengan bunga pinjaman lebih tinggi dari bunga tabungan.
Sebagai contoh sebuah bank memiliki bunga tabungan 3%. Lalu seorang nasabah menyimpan uang di tabungan tersebut sebesar Rp 1.000.000. Bank kemudian akan mengambil uang tersebut dan tabungan nasabah lainnya, kemudian menggunakan uang tersebut untuk investasi di Treasury Bond (sekuritas pemerintah) dengan bunga 7%. Atau bank akan meminjamkan uang tersebut untuk nasabah yang ingin membeli mobil secara kredit. Bunga kredit mobil tersebut adalah 9%, maka keuntungan yang diterima bank 6% sedangkan nasabah tabungan menerima 3% bunga.
Untuk lebih jelas periksa ilustrasi berikut:
Bank mengumpulkan uang dari nasabah A, B dan C. Masing-masing berupa tabungan dengan total sebesar Rp 45.000.000, bunga sebesar 3% per tahun. Kemudian Bank memberikan kredit mobil ke nasabah D sebesar Rp 45.000.000 dengan bunga sebesar 9%. Di akhir tahun, nasabah D membayar bunga sebesar Rp 4.050.000 kepada Bank dan Bank membayar bunga sebesar Rp 1.350.000 untuk tabungan nasabah A, B, C. Jadi Bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.700.000
Bank juga menagihkan biaya dari setiap layanan yang ditawarkan sebagai sumber pendapatan. Untuk setiap transaksi di ATM, transfer dana, membuat cek, biaya tahunan kartu kredit dan transaksi lainnya, bank akan menagihkan biaya tertentu. Walaupun tidak terlalu besar jumlahnya tetapi jika jumlah nasabah dalam skala jutaan maka pendapatan bank akan segunung.

Apa saja jenis-jenis bank?

Jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan dari segi bermacam-macam. Mulai dari segi tugas, kepemilikan, status hingga prinsip, setiap bank memiliki jenis yang beragam.
Jenis-jenis bank berdasarkan status, tugas, prinsip dan kepemilikannya

Jenis bank dari segi tugas

Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992, berdasarkan dari segi tugasnya bank dikategorikan menjadi tiga jenis: Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Seperti yang diketahui kegiatan perbankan termasuk mengumpulkan dana dari masyarakat, memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat, lain dari itu juga termasuk pemindahan dana antar pihak, penyimpanan barang berharga dan jasa bank lainnya. Bank umum kini dikenal juga sebagai bank komersil (commercial bank).
  2. Bank Sentral, yaitu bank milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur dan menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang negara. Jadi bank sentral bertugas untuk menjaga tingkat inflasi agar terkendali untuk mengoptimalkan perekonomian dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Dengan kata lain bank sentral bertugas juga mengatur kebijakan moneter negara, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia bank sentral dikenal sebagai Bank Indonesia.
Untuk lebih mendetail tugas Bank Indonesia bisa dijelaskan dalam tiga bentuk yakni:
– Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Implementasi dari kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menetapkan suku bunga.
– Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan untuk penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana, sistem kliring, sistem pembayaran berbasis kartu dan sistem pembayaran lainnya
– Mengawasi bank umum lainnya dalam mendorong efektivitas kebijakan moneter. Setelah menetapkan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia, pelaksanaannya akan berada di tangan bank umum lainnya.
  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi kegiatannya jauh lebih sempit dibandingkan bank umum. Tugas BPR hanya terbatas pada penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito dan penyaluran dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja atau kredit perdagangan.

Jenis bank dari segi kepemilikan

Akta pendirian dan penguasaan merupakan dasar dari kepemilikan bank. Bank dapat dikategorikan menjadi empat jenis berdasarkan dari kepemilikannya:
  1. Bank pemerintah, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh pemerintah contoh Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.
  2. Bank swasta, merupakan bank yang sahamnya dimiliki sebagian besar oleh pihak swasta contohnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Maybank, Bank MNC, Panin Bank, Bank OCBC NISP, Bank UOB, Bank Permata, Bank Sinarmas.
  3. Bank asing, merupakan cabang bank dari luar negeri yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, contohnya seperti HSBC, Bank of China, Bank of America, Bangkok Bank, JPMorgan Chase, Citibank dan Standard Chartered.
  4. Bank pembangunan daerah, merupakan bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi contohnya Bank Sumut, Bank Jambi, Bank Jatim dan Bank daerah lainnya.
  5. Bank campuran, merupakan bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank umum berkedudukan di Indonesia dengan satu atau lebih bank berkedudukan di luar negeri contoh Bank ANZ, Bank Commonwealth dan Bank DBS.

Jenis bank dari segi status

Yang dimaksud dengan status merupakan ukuran kemampuan bank untuk melayani masyarakat dari segi jumlah produk, modal serta kualitas layanan. Untuk segi ini bank dapat dikategorikan menjadi dua jenis:
  1. Bank Devisa, yaitu bank yang dapat melayani masyarakat untuk transaksi luar negeri atau berhubungan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, travellers cheque, transaksi luar negeri lainnya.
  2. Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melaksanakan transaksi seperti bank devisa hanya saja wilayahnya terbatas untuk negara tertentu saja.

Jenis bank dari segi prinsip

Secara umum bank berdasarkan prinsip transaksinya terbagi dua antara bank konvensional dan bank Syariah.
  1. Bank Konvensional, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dimana bank menerapkan harga sesuai tingkat suku bunga untuk produk simpanan atau kredit dan menerapkan biaya untuk jasa bank lainnya.
  2. Bank Syariah, merupakan bank menerapkan aturan perjanjian sesuai dengan hukum Islam antara bank dan pihak lainnya. Baik itu produk simpanan, pembiayaan usaha ataupun kegiatan lainnya.
Untuk melihat perbedaan lebih dalam antara kedua jenis bank ini Anda dapat melihat di perbandingan antara bank Syariah dan bank konvensional.